Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

Mereka sudah keluar dari Pulau Rempang dengan difasilitasi BP Batam.

9 September 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Rencana pemindahan warga Rempang yang menerima relokasi PSN Rempang Eco City pada 1 September 2024 kemarin gagal. Pasalnya, Surat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan BP Batam untuk warga penerima relokasi belum rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data BP Batam saat ini, ada 189 kepala keluarga (KK) yang menyatakan menerima relokasi. Mereka sudah keluar dari Pulau Rempang dengan difasilitasi BP Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga yang menerima relokasi itu tinggal di hunian sementara di Kota Batam. Ada yang dirumah sewa, ada juga di ruko-ruko yang ada di Batam. Mereka akan dipindahkan ke rumah relokasi di Tanjung Banun, Pulau Rempang, yang dijanjikan pemerintah sebagai ganti rugi.

Rencana pemindahan warga menerimta rolakasi tanggal 1 September itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat berkunjung ke Batam Senin, 26 Agustus 2024 lalu.

Susi menjawab pertanyaan awak media terkait masih banyaknya warga menolak PSN Rempang Eco City. Kata Susi, selalu ada eksternalitas negatif dari setiap proyek. Menurutnya, pemindahan warga di hunian sementara ke rumah relokasi akan membuktikan bahwa pemerintah menyiapkan sesuatu dengan baik.

"Yang jelas 1 September sudah ada yang direlokasi, kita akan kawal betul, walaupun [yang direlokasi] sedikit, ” katanya. "Rumah (relokasi) sudah jadi, listrik sudah, air sudah, kita kawal terus," kata Susi saat ditemui Tempo di acara peresmian delapan perusahaan baru di kawasan Kabil Batam. 

Namun, dari pantauan Tempo, Sabtu, 7 September 2024 belum satu pun kepala keluarga yang pindah ke rumah relokasi tersebut. 

Dihari yang sama, BP Batam mengeluarkan siaran pers terkait pemindahan tersebut. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku bahwa BP Batam juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR-BPN terkait penyerahan SHM (Surat Hak Milik) kepada warga Rempang yang akan segera menempati hunian baru di Tanjung Banun.

Dengan harapan, rencana penyerahan SHM saat perpindahan warga ke rumah baru bisa terealisasi. "Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang berkompeten. Semoga seluruh prosesnya bisa berjalan sesuai harapan," katanya.

Target Pembangunan Rumah Relokasi Gagal?

Saat peletakan batu pertama pembangungn rumah contoh relokasi, Rabu, 10 Januari 2024,  Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, setelah dibangun empat rumah contoh, pembangunan rumah relokasi lainnya akan dilanjutkan dengan jumlah 961 rumah, sesuai data warga terdampak PSN Rempang Eco City tahap awal. "Pembangunan 961 rumah itu satu tahun ini baru selesai (2024)," kata Rudi.

Namun, dalam siaran pers terakhir BP Batam per tanggal 2 September 2024, jumlah pengerjaan rumah relokasi tahap pertama ini menjadi 60 unit, itu pun sampai saat ini pengerjaan rumah masih berlangsung. 

Meskipun 189 KK menerima relokasi dan pemerintah mempercepat pembangunan rumah ganti rugi untuk mereka, di sisi lain mayoritas warga Rempang lainnya menolak relokasi.

Penolakan disampaikan setiap saat. Yang terbaru penolakan relokasi disampaikan warga ketika acara peringatan 1 tahun tragedi Rempang  7 September di Jembatan 4. Setelah itu malam harinya warga menggelar festival, ratusan warga hadir dalam kegiatan seni tersebut sambil menyuarakan penolakan relokasi dan cabut investasi jahat PSN Rempang Eco City.

Mereka juga membacakan sumpah masyarakat Rempang, sumpah itu berbunyi "Sumpah Rakyat Rempang Galang, Kami rakyat Rempang Galang bersumpah, Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan, Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan, Berbahasa satu, bahasa tolak relokasi". 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus