Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Selain Ponsel, Aturan IMEI Juga Berlaku untuk Produk Ini

Kemenperin menetapkan aturan IMEI terhadap sejumlah produk elektronik, tak hanya ponsel.

20 April 2020 | 11.36 WIB

Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi  nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)
Perbesar
Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya ponsel pintar, sejumlah produk elektronik lain juga dikenai kewajiban menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang berlaku mulai 18 April 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto mengatakan penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Janu, produk yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet. Dia mengatakan perangkat yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau pada 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, perangkat yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).

Apabila IMEI dari unit yang diaktifkan tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

“Karena itu, pembeli ponsel, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu melalui siaran pers, Minggu, 19 April 2020.

Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun-Rp 5 triliun.

Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin akan terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.

Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” kata Janu.

Adapun menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada 2018 menunjukkan, industri telepon seluler, komputer genggam dan tablet (HKT )dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun sebelumnya yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Janu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus