Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka

Polemik Hotel Sultan antara pengelola GBK dan PT Indobuildco terus berlanjut. Tiga pengacara ternama terlibat dalam kasus ini. Siapa saja mereka?

4 Oktober 2023 | 17.11 WIB

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik antara pemerintah melalui Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PT Indobuildco terus berlanjut. Kedua pihak terlibat sengketa atas lahan yang berada di tanah eks HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang kini jadi lokasi Hotel Sultan berdiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PPK GBK mulai hari ini melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK. Langkah tersebut diambil karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan sudah habis sejak Maret dan April 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya PPK GBK telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut. Sayangnya, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023, pukul 00.00 terlewati, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu masih bergeming.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, PPK GBK pun menunjuk Chandra Hamzah sebagai pengacara dan kuasa hukumnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Indobuildco yang menunjuk Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum. 

Adapun pengelola Hotel Sultan sebelumnya menggugat pemerintah melalui jalur pengadilan atas sengketa lahan tersebut. Tercatat PT Indobuildco empat kali kalah dari dalam Peninjauan Kembali (PK).

Lantas, siapa sosok profil Chandra Hamzah, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin yang menjadi pengacara PPK GBK dan PT Indobuildco dalam polemik Hotel Sultan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Selanjutnya: Profil Chandra Hamzah...

Profil Chandra Hamzah

Chandra M. Hamzah adalah seorang pengacara yang lahir pada 25 Februari 1976 di Jakarta. Dia merupakan ahli hukum dan sempat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007-2011. Ia juga merupakan salah satu pendiri dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Mantan komisioner KPK, Chandra Hamzah, akan menduduki posisi Komisaris Utama BTN. Chandra menggantikan Asmawi Syam. Dok. TEMPO/Seto Wardhana

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada 1995 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chandra langsung berkecimpung di Lembaga Bantuan Hukum sebagai Asisten Pembela Umum. Ia pun pernah menjadi Legal Officer di sebuah perusahaan swasta.

Kariernya sebagai pengacara berlanjut ketika bekerja di firma hukum Erman Radjaguguk & Associates dan Lubis Ganie Surowidjojo. Pada 2001, dia kemudian memutuskan untuk membuka firma hukum sendiri yang diberi nama Assegaf Hamzah & Partners.

Chandra Hamzah adalah salah satu dari sedikit ahli hukum Indonesia yang memiliki sejumlah lisensi sekaligus. Mulai dari Lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Pengacara/Penasehat Hukum/Advokat. 

Chandra juga pernah terpilih menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada akhir Desember 2014 lalu. Kala itu Direktur Utama BUMN tersebut dijabat oleh Sofyan Basyir menggantikan Nur Pamudji, yang sudah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.

Profil Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva adalah pengacara yang lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juni 1962. Dia adalah ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia keempat yang menjabat pada periode tahun 2013-2015. 

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside

Hamdan Zoelva adalah anak dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan dan Siti Zaenab. Ayahnya adalah pimpinan Pondok Pesantren Al Mukhlisin di Bima, NTB. 

Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di kampusnya tersebut. Dia juga pernah mengikuti ujian calon dosen, namun tidak lulus. Setelah itu, dia memutuskan untuk merantau ke Jakarta setelah mendengarkan saran dari seorang dosen pembimbing.

Selanjutnya: Hamdan Zoelva memulai kariernya...

Hamdan Zoelva memulai kariernya di bidang hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis &Aassociate pada 1987. Setelah tiga tahun, Hamdan memutuskan mendirikan firma hukum sendiri bersama teman-temannya yang bernama Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamzan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.

Pada 1997, Hamdan meninggalkan firma hukum tersebut dan mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partners atau HSJ & Partners. Tujuh tahun berselang, dia kembali mendirikan Hamdan & Januardi Law Firm. Profesinya sebagai pengacara akhirnya dilepaskan Hamdan setelah mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi pada 2010 silam.

Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945 pada periode 1999-2002. Selain itu, dia juga menjadi salah satu sosok yang turut melahirkan Mahkamah Konstitusi setelah menjadi anggota Panitia Khusus penyusun rancangan Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Profil Amir Syamsuddin

Amir Syamsuddin lahir pada 27 Mei 1946 silam. Pengacara yang lahir dengan nama Freddy Tan Toan Sin ini adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II untuk periode 19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014.

Amir Syamsuddin. ANTARA/Fanny Octavianus

Ia mengawali kariernya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara O.C. Kaligis pada tahun 1979. Empat tahun kemudian, atau pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual.

Masa kecil Amir Syamsuddin hingga SMP dihabiskan di Makassar, lalu ia merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya sampai lulus SMA. Baru pada tahun 1965 ia pindah ke Jakarta. Ia lalu kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1978 dan melanjutkannya ke S2 Hukum pada universitas yang sama. 

Sejumlah kasus besar yang pernah ia tangani adalah kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003), dan William Nessen (2003). Amir Syamsuddin juga tercatat pernah menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 2015. 

RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus