Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Hotel Sultan PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo kembali kalah dalam gugatan melawan Menteri Sekretaris Negara dalam kasus gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan gugatan Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian salinan putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula dari saling klaim atas lahan yang di atasnya sekarang berdiri Hotel Sultan antara Indobuilco dengan Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno
Kuasa hukum pengelola GBK Chandra Hamzah, mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuilco terbit bukan karena Indobuilco membebaskan tanah. Pada awalnya, Indobuilco memohon kepada Gubernur DKI Jakarta tahun 1971, Ali Sadikin, untuk menggunakan tanah dan membangun hotel di atas lahan yang sudah dibebaskan dan dibayarkan ganti ruginya oleh negara 1959–1962.
“Jadi, seluruh tanah Gelora dibebaskan dan dibayar oleh negara dengan uang negara, bukan oleh Indobuilco,” ujar Chandra dalam keterangan resmi, 29 September 2023.
Kemudian, kata Chandra, Gubernur Ali menyetujui Indobuilco untuk membangun hotel dan memberikan izin menggunakan tanah selama 30 tahun, dengan syarat Indobuilco wajib membayar royalti atas penggunaan tanah tersebut serta wajib menyumbang sebuah balai sidang kepada pemerintah. “Ternyata, izin itulah yang digunakan oleh Indobuilco untuk mendapatkan HGB,” katanya.
Menurut Chandra, tidak ada yang salah dalam penerbitan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) no.169/HPL/BPN/89 atau HPL 1/Gelora kepada Setneg cq PPKGBK. “Hanya saja mungkin mereka belum memahami bagaimana sejarah tanah tersebut,” ujarnya.
Penerbitan HPL atas lahan GBK ini dilakukan pada tahun 1989, setelah UU Agraria terbit tahun 1960. “Secara administrasi terbit tahun 1989, tapi secara yuridis, ketika negara mengganti rugi pembebasan tanah, penguasaan ada pada negara. Itu terjadi pada tahun 1958-1959,” katanya.
Pontjo Sutowo sebelumnya sudah melakukan upaya hukum hingga empat kali. Namun upaya yang dilakukan pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022, keseluruhannya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Indobuilco kemudian kembali menggugat pemerintah, dalam hal ini Menteri ATR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2023, yang akhirnya ditolak juga.
Dalam perjalanannya, Indobuilco sempat terkena kasus pidana terkait perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat PK.
Pengosongan Hotel Sultan
Pada 4 Oktober 2023, GBK sempat akan mengosongkan paksa Hotel Sultan karena pengadilan memenangkan gugatan mereka. Namun pengosongan urung dilakukan karena Indobuilco mengajukan tuntutan baru.
Kuasa hukum PT Indobuilco Hamdan Zoelva mengatakan, pengosongan tak bisa dilakukan tanpa perintah pengadilan. "Pelajaran hukum saya tidak sampai, kalau ada langkah eksekusi tanpa penetapan dan perintah pengadilan," kata Hamdan kepada Tempo, 3 Oktober 2023. "Kecuali dengan pendekatan kekuasaan dan sewenang-wenang."
Hamdan menuturkan, pada saat itu masih ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
Indobuilco belum mengeluarkan pernyataan terkait putusan Pengadilan Jakarta Pusat terbaru. Begitu juga dengan GBK.
TIM TEMPO