Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan menanggapi rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) memangkas gedung Hotel Pullman di seberang kompleks Gedung Sate di Jalan Diponegoro Kota Bandung.
Baca juga: Langgar IMB, Hotel Pullman Bandung Bakal Dipangkas
“Kalau itu mah tanyanya ke wali kota Bandung, jangan tanya ke gubernur Jawa Barat,” kata dia di Bandung, Kamis, 7 Februari 2019.
Kementerian ATR/BPN bakal melakukan eksekusi atas pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Pullman. “Pullman yang di depan Gedung Sate, itu juga bakal kami tebang, dan telah sepakat untuk kami tebang, empat lantai," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019
Budi mengatakan, hotel 18 lantai ini juga menyalahi aturan tata ruang, namun tidak memberikan perincian lebih detail. Ia hanya mengatakan bahwa hotel ini juga menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate yang menjadi ciri khas Kota Bandung.
Catatan Tempo, proyek Hotel Pullman tersebut merupakan kelanjutan perjanjian kerja sama lama antara pemerintah provinsi Jawa Barat dengan PT Tritunggal Lestari Makmur (TLM) di masa Gubernur Jawa Barat Nuriana. “Kita hanya melanjutkan kesepakatan dengan PT TLM,” kata juru bicara pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah pada Tempo, Kamis 13 Maret 2014.
PT TLM menekan kerja sama BOT (Build Operate and Transfer) dengan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk membangun hotel dan gedung konvensi di atas lahan milik pemerintah provinsi Jawa Barat di seberang kompleks Gedung Sate, di Jalan Diponegoro. Pembangunan sempat dimulai 1997, dan mangkrak gara-gara krisis moneter.
Saat itu pembangunan hotel dan gedung konvensi baru sebatas pemasangan pondasi. Galian pondasi yang dibiarkan di atas lahan seluas 18 ribu meter persegi sempat dibiarkan tergenang dan berubah menjadi “danau”.
Pemerintah provinsi Jawa Barat pada 2013 membuka lagi pembahasan pembangunan hotel dan gedung konvensi dengan PT TLM. Sejumlah pasal dalam perjanjian BOT di revisi. Diantaranya masa kontrak yang semula dari tahun 2003-2033, direvisi menjadi 2012-2042. Pihak PT TLM yang membangun hotel dan gedung konvensi dengan nilai investasi Rp 954 miliar, setuju mengubah nilai setoran untuk Kas Daerah provinsi Jawa Barat menjadi Rp 65 miliar. PT TLM setuju melanjutkan pembangunan hotel dan gedung konvensi dengan menggandeng PT Agung Podomoro.
Pembangunan hotel dan gedung konvensi itu lalu dilanjutkan dengan berdasar IMB lama yang terbit tahun 1997. Pemerintah provinsi Jawa Barat mengklaim, izin tersebut sudah cukup untuk memulai lagi pembangunan hotel dan gedung konvensi. Kendati, IMB tersebut kemudian diajukan lagi untuk di revisi.
Ruddy mengatakan, rencananya di atas lahan pemerintah provinsi yang berseberangan dengan Gedung Sate itu akan dibangun gedung konvensi dan hotel 14 lantai. Klaimnya, pembangunan Hotel Pullman dan gedung konvensi tidak mengganggu bangunan cagar budaya Gedung Sate. “Kalau yang menghadap Gedung Sate di Jalan Diponegoro itu gedung konvensinya, kalau hotel (14 lantai) itu menghadap Jalan Surapati,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini