Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: Pertamina Soal BBM Pertalite, 156 Obat Sirup Bisa Diresepkan Lagi

PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite pada tahun depan.

26 Oktober 2022 | 06.00 WIB

Terpopuler Bisnis: Pertamina Soal BBM Pertalite, 156 Obat Sirup Bisa Diresepkan Lagi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 25 Oktober 2022 dimulai dengan PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite pada tahun depan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian informasi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan 156 obat sirup untuk kembali diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang prediksi Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG pada Selasa, 25 Oktober 2022, dapat melanjutkan kenaikan ke level 7.135-7.210. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. BBM Premium Resmi Dihapus Tahun Depan, Pertamina: Terendah RON 90

PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite. 

"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi pada Selasa, 25 Oktober 2022. 

Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan sejumlah obat sirup untuk kembali diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut mengatur tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril memastikan deretan obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. IHSG Diprediksi Lanjut Menguat ke 7.210, Samuel Sekuritas Soroti 4 Saham Ini

Vice President sekaligus Senior Analis Teknikal PT Samuel Sekuritas Indonesia Muhammad Alfatih memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, dapat melanjutkan kenaikan ke level 7.135-7.210.

“Selama bertahan di atas 7.000, maka potensi melanjutkan kenaikan ke 7.135-7.210 masih ada,” ujar Alfatih lewat keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022. Ia menjelaskan IHSG kemarin menguat setelah sebelumnya mengalami tekanan intraday. 

Dalam analisisinya hari ini, Alfatih turut mengungkapkan sejumlah saham yang perlu dicermati pergerakannya oleh investor.

Baca berita selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus