Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan sejak awal telah memperingatkan kementerian lain soal bahaya masuknya situs e-commerce Temu ke Indonesia. Ia tak mau perkara masuknya TikTok Shop ke RI terulang lagi dengan Temu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten membeberkan saat dirinya menghadap Presiden Jokowi telah menyarankan sebaiknya Temu tidak masuk ke Indonesia. Sebab, keberadaan Temu dinilai bakal mengancam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalahnya, kata Teten, kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki wewenang untuk melarang Temu masuk ke Tanah Air. Wewenang itu ada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Cuma kami mengingatkan pemerintah, karena dampaknya kepada UMKM termasuk industri kecil menengah,” ujar Teten kepada wartawan Tempo dalam wawancara khusus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Temu merupakan situs belanja daring yang dioperasikan oleh perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce Cina, PDD Holdings. Model bisnisnya adalah menawarkan barang-barang dengan potongan harga besar, yang sebagian besar dikirim langsung dari pabrik di Cina ke konsumen di berbagai negara.
Dengan model bisnis seperti itu, menurut Teten, produk lokal sepenuhnya dipastikan tak akan mampu bersaing. Selain itu, ia memperkirakan banyak lapangan pekerjaan yang akan hilang.
Lebih jauh, Teten menyorot kembali masa TikTok Shop masuk ke Indonesia. Dengan pendapatan Rp 8,4 triliun per bulan, menurut dia saat itu keberadaan TikTok Shop “menghajar” produk-produk UMKM. “Dulu diizinkan oleh Kementerian Perdagangan, padahal nggak memenuhi syarat,” kata dia.
TikTok Shop merupakan fitur e-commerce dari aplikasi video TikTok. Pada 12 Desember 2023, fitur belanja itu kembali beroperasi di Indonesia setelah TikTok resmi bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebelumnya, fitur itu sempat dilarang pada 4 Oktober 2023, terkendala aturan dalam Permendag 31/2023 yang melarang perusahaan media sosial bertindak sebagai e-commerce.
“Dua tahun dibiarkan oleh Kementerian Perdagangan. Makanya saya nggak mau seperti pengalaman lagi TikTok, diam-diam begitu. Saya ributin Temu dari awal,” kata Teten.
Ketika ditanya apakah ada ketakutan bahwa kementerian lain akan mengizinkan Temu masuk, ia mengungkap adanya kemungkinan lobi dalam pemerintah.
“Ya, kalau mereka punya lobi di pemerintah? Itu masalahnya. Saya aja nekat waktu itu labrak TikTok Shop,” ujar Teten. “Artinya saya tabrak Kementerian Perdagangan, kan. Ya, paling saya dicopot. Apa masalahnya? Ternyata, Presiden (Jokowi) aware (bahwa TikTok Shop) ini bahaya.”
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan ia tidak akan memberikan izin Temu untuk beroperasi di Indonesia. “Kita tetap nggak kasih izin,” ujar Budi Arie saat ditemui awak media usai acara sarasehan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis, 3 Oktober 2024. Ia menganggap Temu dapat berdampak buruk bagi UMKM.
Di sisi lain, Kemendag belum memberi penolakan pasti terhadap Temu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Moga Simatupang menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi Temu untuk beroperasi di Indonesia. Meski demikian, ia berkata tak khawatir akan masuknya Temu ke Indonesia.
“Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi untuk memproteksi industri, untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujar Moga.
Ia menekankan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik yang mumpuni bisa membuat industri dan platform dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Selain itu, Moga menyatakan pemerintah terbuka pada segala rupa bisnis berbasis daring, tidak terkecuali aplikasi Temu. Dengan catatan, selama perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Persyaratan yang diterapkan berlandaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Oyuk Ivani Siagian dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu