Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Palembang - PT Servo Lintas Raya (SLR) selaku operator jalan tol khusus batu bara di Sumatera Selatan disebut-sebut menjadi tumpuan bagi belasan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kabupaten Lahat dan Muara Enim. Dari mulut tambang, batu bara diangkut menuju pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri menjelaskan, sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan. Jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) merupakan anak perusahaan PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Yayan menjelaskan untuk menjaga kualitas layanan, pihaknya telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah. Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.
"Sejak awal lami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," kata Yayan, Jumat, 3 November 2023.
Ia lalu menjelaskan lebih jauh soal lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral. Di dalam aturan itu disebutkan banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.
Adapun ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan, ujar dia.
Menurut Yayan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah. "Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran," ujar dia.
Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup.
"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," kata Yayan.
Terkait dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.
Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten yaitu Lahat, Muaraenim, PALI dan Banyuasin, bantuan antara lain berupa, pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras, kata dia.