Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Truk yang membawa sembako, air, pupuk dan semen mendapatkan toleransi dari peraturan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi yang akan mulai diberlakukan mulai Rabu, 1 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi menjelaskan, bentuk toleransi tersebut yaitu masih diperbolehkan hingga kelebihan muatan sebanyak 50 persen.
"Hasil diskusi kemarin, karena sembako hajat hidup orang banyak, jangan sampai berpengaruh terhadap harga. Jadi 50 persen toleransi overloading belum kami tilang," kata Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Budi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari usulan para pelaku usaha serta sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan. "Saya diminta road map, ternyata setelah saya mendengarkan semua pelaku, saya lapor Pak Menteri dan internal kami, staf ahli, sangat ideal tetap kami berlakukan, tapi lakukan langkah-langkah kebijakan itu," katanya.
Budi mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada sejumlah asosiasi, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait toleransi tersebut.
Dari penerapan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga akan mengevaluasi penerapan tersebut dan dimungkinkan untuk terjadi penyesuaian-penyesuaian. "Namanya juga baru pertama kali, dinamikanya ada terhadap hal-hal kondisi yang ada di lapangan," katanya.
Budi mengatakan jumlah truk kelebihan dimensi dan muatan sudah banyak berkurang dari data sebelumnya, yaitu mencapai 78,60 persen, terhitung mulai dari 19 April hingga 30 Juni 2018.
"Dari 55 ribu truk yang masuk, yang melanggar itu 43.239 truk atau 78,60 persen, bayangkan hampir semua melanggar," katanya.
ANTARA