Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi bersama Koordinator Komite Keselematan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung setelah acara audiensi sekaligus permohonan perlindungan kepada jurnalis dan Media Tempo di Kantor LPSK, Jakarta, 26 Maret 2026. Erick mengatakan, permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers. Bahwa kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo/Amston Probel
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi bersama Koordinator Komite Keselematan Jurnalis, Erick Tanjung setelah acara audiensi sekaligus permohonan perlindungan kepada jurnalis dan Media Tempo di Kantor LPSK, Jakarta, 26 Maret 2026. Tempo/Amston Probel
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi bersama Koordinator Komite Keselematan Jurnalis, Erick Tanjung setelah acara audiensi sekaligus permohonan perlindungan kepada jurnalis dan Media Tempo di Kantor LPSK, Jakarta, 26 Maret 2026. Tempo/Amston Probel
Koordinator Komite Keselematan Jurnalis, Erick Tanjung setelah acara audiensi sekaligus permohonan perlindungan kepada jurnalis dan Media Tempo di Kantor LPSK, Jakarta, 26 Maret 2026. Tempo/Amston Probel