Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Rina Pertiwi dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean