Terdakwa Rina Pertiwi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2025. Rina Pertiwi eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Rina Pertiwi mendengarkan pembacaan putusan saat sidang kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Rina Pertiwi ketika sidang kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Rina Pertiwi setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan