Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Hadiri Pengadilan Militer

2 November 2023 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Keempat saksi mengucapkan sumpah sebelum memulai persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ini juga menghadirkan korban penyekapan bernama Khaidar. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Korban penyekapan, Khaidar menceritakan ulang kejadian saat disekap dan diperas oleh terdakwa di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Imam Masykur diduga meninggal setelah disekap dan dianiaya oleh ketiga terdakwa. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Oditur Militer, HJ Supena mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Terdakwa diduga sempat menghubungi keluarga Imam Masykur dan Khaidar untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. TEMPO/Magang/Joseph

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Keempat saksi mengucapkan sumpah sebelum memulai persidangan dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur oleh tiga anggota TNI di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga terdakwa telah 14 kali memeras pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta. TEMPO/Magang/Joseph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus