Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa air soft gun di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. TEMPO/Magang/Joseph.
Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa celana dalam korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Imam Masykur merupakan pedagang kios kosmetik yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI untuk mendapatkan uang tebusan. TEMPO/Magang/Joseph.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, TEMPO/Magang/Joseph.
Hakim Ketua, Rudy mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yaitu Ibu Imam Masykur, Fauziah, adik Imam Masykur, dan korban penyekapan lainnya yang bernama Khaidar. TEMPO/Magang/Joseph.
Hakim Ketua, Rudy menunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini