Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Anggota TNI

2 November 2023 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa air soft gun di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Oditur Militer, UJ Supena menunjukan barang bukti berupa celana dalam korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Imam Masykur merupakan pedagang kios kosmetik yang diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI untuk mendapatkan uang tebusan. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Penunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Hakim Ketua, Rudy mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yaitu Ibu Imam Masykur, Fauziah, adik Imam Masykur, dan korban penyekapan lainnya yang bernama Khaidar. TEMPO/Magang/Joseph.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Hakim Ketua, Rudy menunjukan barang bukti berupa mobil yang dipakai untuk menculik korban di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. TEMPO/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus