Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

6 Lembaga Negara yang Pernah Dibubarkan Jokowi

15 Juli 2020 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pada 2017, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bentukan era Presiden SBY dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017. Dok. Tempo/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sekretaris Komisi Penganggulangan AIDS Nasional (KPAN), Nafsiah Mboi (berdiri) saat peluncuran Pekan Kondom Nasional 2007 di Jakarta, Selasa, 6 November 2008. KPAN merupakan salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016. Dok. TEMPO/Novi Kartika

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Komisi Hukum Nasional atau KHN dibubarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. Terhitung sejak 12 Desember 2014, KHN sudah tidak memiliki aktifitas atau kegiatan apapun. Komisihukum.go.id

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, Presiden Jokowi membukarkan Dewan Gula Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama sembilan lembaga pemerintahan lainnya. Presiden berencana kembali merampingkan birokrasi dan akan membubarkan 18 lembaga di periode kedua pemerintahannya. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, Jokowi juga membubarkan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tercatat ada 23 lembaga yang pernah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. DUKE NG/Pixabay

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Salah satunya adalah Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Rita E/Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus