Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2017, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bentukan era Presiden SBY dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017. Dok. Tempo/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Komisi Penganggulangan AIDS Nasional (KPAN), Nafsiah Mboi (berdiri) saat peluncuran Pekan Kondom Nasional 2007 di Jakarta, Selasa, 6 November 2008. KPAN merupakan salah satu lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016. Dok. TEMPO/Novi Kartika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Hukum Nasional atau KHN dibubarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. Terhitung sejak 12 Desember 2014, KHN sudah tidak memiliki aktifitas atau kegiatan apapun. Komisihukum.go.id
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, Presiden Jokowi membukarkan Dewan Gula Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 bersama sembilan lembaga pemerintahan lainnya. Presiden berencana kembali merampingkan birokrasi dan akan membubarkan 18 lembaga di periode kedua pemerintahannya. ANTARA
Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, Jokowi juga membubarkan Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tercatat ada 23 lembaga yang pernah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. DUKE NG/Pixabay
Pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Salah satunya adalah Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis. Rita E/Pixabay
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini