Foto

Aksi Massa Menolak UU MD3 di Mahkamah Konstitusi

15 Maret 2018 | 15.31 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691097/691097_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Dalam aksinya massa menyerukan penolakan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691098/691098_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. UU MD3 akhirnya resmi diberlakukan kemarin 14 Maret 2018. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691100/691100_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 15 Maret 2018. Beberapa klausal dalam UU MD3 ini dinilai dapatmerugikan rakyat. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691101/691101_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691102/691102_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Sejumlah pasal dalam UU MD3 menuai kontroversi lantaran mengatur tentang imunitas DPR dan membuatnya terkesan menjadi lembaga superpower. TEMPO/Subekti.

https://statik.tempo.co/data/2018/03/15/id_691103/691103_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat menggelar unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Aksi tersebut menolak pengesahan UU MD3 dan meminta MK mengabulkan uji materi karena dianggap bisa mengancam dan mencederai demokrasi. ANTARA/Galih Pradipta

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus