Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seekor monyet menggunakan egrang dalam atraksi di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, 9 Mei 2015. Dewan Pembina Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengungkapkan monyet yang dijadikan obyek atraksi topeng monyet kehilangan kesejahteraannya. TEMPO/Tony Hartawan
Atraksi Topeng Monyet bermain egrang di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran yang ramai kendaraan, di Sumedang, 9 Mei 2015. Aktraksi ini juga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelajar memberikan uang kepada monyet yang bermain egrang di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, 9 Mei 2015. Monyet-monyet ini biasanya dilatih sebelum dijadikan Topeng Monyet. TEMPO/Tony Hartawan
Atraksi monyet menggunakan tongkat sebagai egrang di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, 9 Mei 2015. TEMPO/Tony Hartawan
Aksi Topeng Monyet dan pawangnya menunggu pengguna jalan yang memberi uang di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, 9 Mei 2015. TEMPO/Tony Hartawan
Angkutan umum melintas dekat Topeng Monyet yang bermain egrang di pinggir jalan kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, 9 Mei 2015. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini