Septia (kiri) eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF saat melakukan aksi Bebaskan Septia didampingi aktivis buruh dan LBH Jakarta sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. Septia telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang sebenarnya disampaikan secara sah di ranah digital. Pernyataan Septia di akun Twitter pribadinya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang dia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif. TEMPO/Subekti.
Aktivis buruh bersama LBH Jakarta melakukan aksi Bebaskan Septia dukungan terhadap Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. LBH Jakarta melihat ada serangkaian kesalahan penerapan delik. Septia telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang sebenarnya disampaikan secara sah di ranah digital. Pernyataan Septia di akun Twitter pribadinya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang dia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif. Penghinaan atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah haruslah orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukanlah institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Oleh karena itu, delik-delik tersebut tak dapat didakwakan terhadap Septia, karena penuntut umum menempatkan pihak yang menjadi korban Jhon LBF dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT Hive Five. TEMPO/Subekti.
Aktivis buruh bersama LBH Jakarta melakukan aksi Bebaskan Septia dukungan terhadap Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti.
Aktivis buruh bersama LBH Jakarta melakukan aksi Bebaskan Septia dukungan terhadap Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti.
Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF saat melakukan aksi Bebaskan Septia didampingi aktivis buruh dan LBH Jakarta sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti.
Aktivis buruh bersama LBH Jakarta melakukan aksi Bebaskan Septia dukungan terhadap Septia eks karyawan PT Hive Five milik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF sebelum dimulainya sidang pledoi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. LBH Jakarta melihat ada serangkaian kesalahan penerapan delik. Septia telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang sebenarnya disampaikan secara sah di ranah digital. Pernyataan Septia di akun Twitter pribadinya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang dia alami sebagai buruh perempuan korban pelanggaran hak normatif. Penghinaan atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah haruslah orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukanlah institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Oleh karena itu, delik-delik tersebut tak dapat didakwakan terhadap Septia, karena penuntut umum menempatkan pihak yang menjadi korban Jhon LBF dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT Hive Five. TEMPO/Subekti.