Filep Karma menjadi tahahan politik yang penjara karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan Papua pada 2004. Foto : Facebook
Filep Karma dibebaskan lebih awal setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara yang merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tahanan politik di Papua. Foto : Facebook
Filep Karma sebelumnya pernah divonis 15 tahun penjara karena pidato politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. Foto : Facebook
Kematian aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma hingga kini belum jelas penyebabnya. Memang benar ada jenazah yang ditemukan warga di pantai Bse G yang diduga Filep Karma namun untuk memastikan masih menunggu konfirmasi keluarganya, kata Kapolsek Jayapura Utara Akp Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Papua. Foto : Facebook