Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Menurut Anji, Jerinx merupakan sosok yang memiliki kepedulian tidak hanya peduli terhadap alam, tapi juga kemanusiaan di luar perkara ini. Instagram/@duniamanji
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto disambut oleh rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Anji mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bal,i untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Instagram/@duniamanji
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jernix berfoto bersama rekan musisinya, Anji sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. TEMPO/STR/Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini