Foto

Jerinx Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta

24 Februari 2022 | 20.55 WIB

https://statik.tempo.co/data/2022/02/24/id_1090631/1090631_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

https://statik.tempo.co/data/2022/02/24/id_1090632/1090632_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

https://statik.tempo.co/data/2022/02/24/id_1090633/1090633_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

https://statik.tempo.co/data/2022/02/24/id_1090634/1090634_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

https://statik.tempo.co/data/2022/02/24/id_1090637/1090637_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Istri Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, Nora Alexandra (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus