Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan pembalap dan pengusaha suku cadang motor balap Asep Hendro melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis dinihari (11/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Asep Hendro seusai diperiksa KPK (11/4). Asep dibebaskan karena tidak terbukti menyuap, KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka karena melakukan pemerasan kepada wajib pajak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep Hendro seusai diperiksa KPK (11/4). Empat wajib pajak termasuk Asep dibebaskan karena tidak terbukti menyuap, KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka karena melakukan pemerasan kepada wajib pajak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Asep Hendro dibebaskan oleh KPK karena tidak terbukti melakukan penyuapan Kamis dini hari(11/4). KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka karena melakukan pemerasan kepada wajib pajak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Asep Hendro seusai diperiksa KPK (11/4). Empat wajib pajak termasuk Asep dibebaskan karena tidak terbukti menyuap, KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka karena melakukan pemerasan kepada wajib pajak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini