Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Badan Antikorupsi Korsel Serahkan Surat Penangkapan Yoon Suk Yeol pada Polisi

6 Januari 2025 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas polisi berjalan di dekat kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan mereka telah mengirim pemberitahuan kepada polisi bahwa mereka akan menyerahkan pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan kepada mereka. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas polisi berjaga di dekat kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa berdiri di luar kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol untuk mencoba dan mencegah segala upaya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi untuk menangkap Yoon, di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas keamanan berjalan di dekat bus yang diparkir untuk melindungi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dari kemungkinan upaya penangkapan kedua oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di kediaman resminya di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. REUTERS/Kim Hong-Ji

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang petugas polisi berjaga di dekat kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. REUTERS/Tyrone Siu

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas polisi berjalan di dekat kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, 6 Januari 2025. REUTERS/Tyrone Siu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus