Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng (kakan kedua), Korban salah tangkap Ando Supriyanto (tengah) dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kiri), menghadiri diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto bersama korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng, berbicara dalam diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Diskusi tersebut mengkritisi kasus kriminalisasi yang dilakukan aparat untuk melaksanakan penegakan hukum dengan cara upaya paksa. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang Widjojanto, saat mengikuti diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. Kriminalisasi yang dilakukan aparat dengan cara paksa tersebut dinilai sangat membahayakan dan mengancam hak-hak warga sipil.TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto berbincang bersama mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kanan), saat hadiri diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Bambang Widjojanto (kanan) bersama korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng, Korban salah tangkap Ando Supriyanto (kiri), berbicara dalam diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini