Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Bareskrim Polri menetapkan RPS yang merupakan pemilik UD. Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tampilan layar menujukkan barang bukti saat keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS ditangkap dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. RPS terancam hukuman 15 tahun penjara (bui) hingga denda Rp 15 miliar (M). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktivitas penebangan liar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Kurniadi menyampaikan keterangan pers dalam rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini