Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berjaga didekat barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kanan) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kiri depan) meninjau barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan menggiring tersangka tindak pidana penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berjaga didekat barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) saat ungkap kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kedua kiri), Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan (kanan), Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kiri) dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani (kanan) meninjau barang bukti kayu hasil penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur PPH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK Sustyo Iriono (kanan) dan Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 3 Februari 2022. Satuan Tugas Polda Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 500 meter kubik kayu dan menyita 1.176 batang kayu hasil penebangan hutan secara ilegal di kawasan perbatasan Sumatera Selatan-Jambi yang sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu serta menetapkan enam orang tersangka dan menetapkan dua orang cukong sebagai DPO. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini