Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Ia kembali ditangkap sehari setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan wanita Klas II-A Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. Penyidik KPK kmelakukan penahanan selama 20 hari pertama dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sebesar Rp.9,5 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 s/d 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini