Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka antara lain Sri Wahyumi Maria Manalip, Timses Bupati, Benhur Lalenoh dan pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. Penyidik KPK juga melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp.50 juta, dua tas bernilai lebih dari Rp.100 juta, satu jam tangan seharga Rp.200 juta, anting dan cincin berlian. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan paca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. Sri Wahyumi Maria Manalip resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan paca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan paca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. TEMPO/Imam Sukamto
Timses Bupati (pengusaha), Benhur Lalenoh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan paca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019 dini hari. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini