Foto

Bebas dari Penjara, KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

18 Agustus 2022 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus