Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Ajay Muhammad Priatna, yang baru bebas menjalani pidana penjara, selain itu KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju dan Pengacara, Maskur Husain dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberi hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini