Foto

Terima Suap Rp1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

25 Agustus 2021 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Gestur Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ajay lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. ANTARA/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna konsultasi dengan pengacara di gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus