Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gestur Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. ANTARA/Raisan Al Farisi
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Ajay lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar hakim menghukum Ajay dengan pidana penjara selama 7 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. ANTARA/Raisan Al Farisi
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021. TEMPO/Prima Mulia
Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (tengah) berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna konsultasi dengan pengacara di gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, usai sidang vonis, 25 Agustus 2021. Ajay divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar. Ajay ditangkap atas kasus suap Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan rumah sakit. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini