Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 februari 2024. Sidang dengan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021, yang melibatkan terpidana mantan Bupati Abdul Gafur Masud serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 14,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Ridwan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Ridwan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini