Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

3 Desember 2018 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi menunduk sambil menopang dahi dengan jari telunjuknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 3 Desemer 2018. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi mencium istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 3 Desemer 2018. Selain itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi mendengar keputusan hakim saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 3 Desemer 2018. Majelis hakim menyatakan Ahmadi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sebesar Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi memeluk keluarganya setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 3 Desemer 2018. Suap itu diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus