Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyerahkan surat keputusan resmi kepada pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (tengah), dan Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi (kanan), di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Surat keputusan ini keluar seusai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT. TEMPO/Subekti.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpose sebelum menyerahkan surat keputusan resmi kepada pelaksana tugas (Pt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kiri), dan Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Tjahjo resmi menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Bupati Bener Meriah Tgk. Sarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyerahkan surat keputusan resmi kepada pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, berpose dengan Wakil Bupati Bener Meriah yang kini menjabat Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi, setelah diresmikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 9 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalami pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kiri), dan Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 9 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini