Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Buron 11 Tahun, Koruptor Proyek Fiktif Rp 41 Miliar Ditangkap di Depok

10 April 2021 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus