Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Maria Pauline Lumowa dan Para Buronan Koruptor yang Dipulangkan

9 Juli 2020 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan buron kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah berbaju oranye). Maria Lumowa merupakan salah seorang tersangka utama pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Twitter/Kemenkumham_RI

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mantan Dirut Bank Surya, Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 22 Januari 2014. Adrian diekstradisi dari Australia ke Indonesia setelah lebih dari enam tahun buron dalam Kasus BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 Triliun. Sempat kabur ke beberapa negara, ia kini mendekam di LP Kelas 1A Cipinang, untuk menjalani vonis penjara seumur hidup sejak tahun 2014. TEMPO/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kepala BIN Sutiyoso (kiri) mengawal terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, 21 April 2016. Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar, ia ditangkap di Cina setelah buron selama 13 tahun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Tersangka korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI, Nunun Nurbaetie usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, S Nunun yang menjadi buronan berhasil ditangkap di Bangkok Desember 2011, setelah buron ke luar negeri dengan alasan berobat. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, 22 April 2016. Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura. Tempo/Inge

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Polisi Kolombia menahan Muhammad Nazaruddin terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, di Bogota, 9 Agustus 2011. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya serta serta korupsi wisma atlet. REUTERS/Dijin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus