Buronnan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima dana BLBI. Pada 2001, Adrian melarikan diri ke Australia. TEMPO/Amston Probel
Adrian Kiki tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Direktur Bank Surya Adrian Kiki diekstradisi dari Australia ke Indonesia setelah lebih dari enam tahun buron dalam Kasus BLBI. TEMPO/Amston Probel
Buron kasus BLBI, Adrian Kiki menandatangani berita acara di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 Adrian dipidana penjara seumur hidup. TEMPO/Amston Probel
Direktur Bank Surya Adrian Kiki di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. TEMPO/Amston Probel
Adrian Kiki saat tiba di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian Kiki adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang menerima BLBI. Dalam penyaluran BLBI ini, negara merugi hingga Rp 1,9 triliun. TEMPO/Amston Probel