Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendera kuning dibawa anggota serikat buruh dalam aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendemo mengusung keranda dalam aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini