Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Buruh Minta Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Kenaikan Upah 2022

29 November 2021 | 15.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Bendera kuning dibawa anggota serikat buruh dalam aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pendemo mengusung keranda dalam aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus