Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. Budi Said divonis 15 tahun penjara dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean