Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelangga dapat dijatuhi sanksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau dengan hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Juli 2021. Jumlah denda itu terkumpul dari 564 pelaku usaha di Jawa Barat yang melanggar aturan PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Juli 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan bahwa denda yang terkumpul dari sanksi terhadap pelaku usaha pelanggar aturan PPKM Darurat di provinsi itu mencapai Rp 773 juta pada Senin, 12 Juli 2021 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini