Pedangdut Dewi Perssik menyapa wartawan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019. Kedatangan Dewi Perssik untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan keponakannya sendiri yang bernama Rosa Meldianti. TEMPO/Nurdiansah
Dewi Perssik (tengah) ditemani suaminya Angga Wijaya (kiri) bersama kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019. Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasa 310 serta 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. TEMPO/Nurdiansah
Dewi Perssik (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, 23 Januari 2019. Rosa Meldianti melaporkan Dewi pada November 2018 lalu. TEMPO/Nurdiansah