Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pembelaan (Pledoi) dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung secara daring, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Rahmat Effendi, menyampaikan surat pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pembelaan (Pledoi) dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung secara daring, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Rahmat juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp8.371.520.000 dan pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pembelaan (Pledoi) dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Rahmat Effendi, menyampaikan surat pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini