Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga dalam kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwars
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga dalam kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwars
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini