Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Divonis 15-20 Tahun Penjara, Begini Ekspresi 3 Bos First Travel

30 Mei 2018 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Annisa Hasibuan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang putusan dengan terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Kuasa hukum tiga bos First Travel, Wirananda Goemilang memastikan kliennya akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masuk dalam mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus