Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf pada seluruh jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/ Ilham Fikri
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Andika Surachman menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam proposal yang dibacakan Andika, menyatakan bahwa mereka sebagai Direktur dan Komisaris First Travel bertekad merampungkan kewajiban mereka kepada jamaah (kreditur) yang belum diberangkatkan umrah. Tempo/ Ilham Fikri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Andika Surachman menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum yang mengurus PKPU. Tempo/ Ilham Fikri
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Andika beralasan bahwa kasus yang menjerat First Travel dan merugikan kreditur merupakan dampak dari risiko persaingan bisnis. Tempo/ Ilham Fikri
Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan ndika Surachman saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun dengan perincian, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar. Tempo/ Ilham Fikri
Ratusan jamaah First Travel menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Tempo/ Ilham Fikri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini