Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo tertunduk saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Bimanesh Sutarjo dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK terhadap terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Atas putusan itu, Bimanesh menyatakan akan pikir-pikir dulu. ANTARA
Ekspresi terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Hal yang memberatkan bagi Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau dalam kasus tersebut yaitu tindakannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi serta mencoreng nama baik profesi kedokteran. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini