Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Divonis, Bupati Hulu Sungai Tengah Cium Istri Pertama dan Kedua

20 September 2018 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri pertama setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri keduanya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mendapat pelukan dari anggota keluarganya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus