Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri pertama setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mencium istri keduanya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif, mendapat pelukan dari anggota keluarganya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif (kanan), berbincang dengan kerabatnya setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini