Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memperlihatkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Riwayat Keraton Agung Sejagat harus berhenti setelah dua pimpinannya diamankan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. TEMPO/JAMAL A NASHR
Dua pemimpin Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (kiri) dan Totok Santosa (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Menurut Kapolda Jateng, kedua pemimpin Keraton Agung Sejagat yang kini menjadi tersangka itu memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya
Sejumlah barang bukti Keraton Agung Sejagat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 15 Januari 2020. Polisi menyita barang bukti itu berupa uang tunai Rp 16.101.000, sejumlah laptop, alat cetak, sejumlah ponsel, puluhan dokumen, puluhan kartu, sejumlah senjata, pakaian kerajaan, bendera kerajaan, foto, rekening berbagai bank, dan lainnya. TEMPO/JAMAL A NASHR