Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak. TEMPO/Subekti
Dua tersangka tiba untuk melakukan rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Polisi menyatakan kedua tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api dan belum tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka memeragakan adegan dalam rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Lima lubang proyektil ditemukan di Gedung DPR di sejumlah ruangan berbeda. TEMPO/Subekti
Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Subekti
Polisi mengawal tersangka saat rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua tersangka diketahui menambahkan alat bernama <i>switch customizer</i> pada pistol Glock 17 yang digunakan. TEMPO/Subekti
Suasana di depan lokasi rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Ditemukannya lima peluru nyasar ke Gedung DPR sejak Senin lalu membuat anggota Dewan meminta agar Lapangan Tembak Senayan ditutup dan dipindahkan. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini