Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Hadinoto Soedigno, terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima suap dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini