Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Eks Bos Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

23 Juni 2021 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Hadinoto Soedigno, terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima suap dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual, dari gedung KPK, Rabu, 23 Juni 2021. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus