Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini