Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Eks Panglima GAM Jalani Sidang Perdana

10 Juli 2023 | 22.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Izil Azhar menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus